“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu
adalah perbuatan yang keji…” (QS.
Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini
tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa
tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya
setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah
nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di
tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat
duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang
adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina
adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh
karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat
tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa
demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi
melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu
kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka
segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga.
Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang
memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang
minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka
syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah
Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke
dalam perzinahan :
1.
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk
berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah
mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan
maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga
kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2.
Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati.
Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina.
Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah
kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari
yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita
hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan
mereka (An-Nur : 30-31).
3.
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan
dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya,
kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi
baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh
para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina
dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya
surga (apalagi masuk surga).
4.
Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya
Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau
meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya).
Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina,
maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan
peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika
berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir
yang akan kekal di neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada
seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian
ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu
untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang
sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk
menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam
api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba
bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa
yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam
suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr :
44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah
diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu
haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala
sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di
masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya
apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak
yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi
jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak
kuat menahannya adalah :
1.
Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2.
Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3.
Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan
membangkitkan syahwat
4.
Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan
merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di
Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang
shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5.
Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda
yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu
diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang
memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan
saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka
pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda
bayangkan itu.
Kalau dilihat dari hukum Islam, pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang
adalah haram. Mengapa haram?
3.
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan
dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya,
kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah
dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi
baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh
para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina
dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya
surga (apalagi masuk surga).
Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada
seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian
ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu
untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang
sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk
menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam
api?
3.
Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan
membangkitkan syahwat
5.
Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda
yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu
diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang
memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan
saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka
pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda
bayangkan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar